Lampungku39-Pemerintah Provinsi Lampung mencatat sebanyak 4 juta kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, 2 juta kendaraan bahkan sudah menunggak pajak lebih dari lima tahun.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan angka tersebut setara 70 persen dari total kendaraan yang terdata di wilayahnya. Hal itu disampaikannya saat meninjau hari pertama program pemutihan pajak di Kantor Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025).
“Ada 4 juta kendaraan yang nunggak. Dua juta di antaranya menunggak di atas lima tahun, sisanya lima tahun ke bawah sekitar 38 persen,” kata Mirza.
Dengan kondisi ini, Pemprov Lampung meluncurkan program pemutihan PKB 2025. Lewat program ini, denda keterlambatan dibebaskan. Mirza berharap masyarakat memanfaatkannya agar beban pembayaran pajak tak terlalu berat.
“Kami tahu beban masyarakat saat ini masih tinggi. Semoga pemutihan ini meringankan dan meningkatkan kesadaran bayar pajak,” ujarnya.
Selain meringankan beban, program ini juga bertujuan memperbarui data kepemilikan kendaraan yang tercatat di Samsat.
Mirza menyebut animo warga sangat tinggi. Bahkan, ada warga yang mengaku baru bisa melunasi tunggakan pajak karena adanya pemutihan ini.
“Tadi ada yang sudah 11 tahun nggak bayar. Harusnya bayar Rp7-9 juta, tapi cukup Rp300 ribu. Dia bilang kalau nggak ada pemutihan, nggak bakal bayar seumur hidup,” cerita Mirza.
Ia menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
“Semangatnya adalah pelayanan terbaik buat masyarakat. Ini kerja bareng pemprov, kepolisian, dan instansi terkait,” tutupnya.